Dari total 50.479 madrasah, cuma 3.888 di antaranya yang sudah berstatus sebagai madrasah negeri. Berikut petikan wawancara khusus reporter Jurnas.com dengan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ahmad Umar.
Jika statusnya naik menjadi negeri, maka pemerintah harus berhitung kembali, karena memiliki tanggung jawab memberikan bantuan keuangan dan struktural.
Madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah, sementara sisanya hingga kini masih berstatus swasta.
Hal tersebut dibuktikan dengan minimnya jumlah madrasah negeri, yakni hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah se-Indonesia.
JPPI menyebut ada perlakuan yang tidak seimbang antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah di Indonesia.
Pasalnya, hingga saat ini disparitas kualitas madrasah masih tinggi. Apalagi jumlah madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah.
Menurut dia, untuk mendirikan sebuah madrasah negeri, pihaknya pertama-tama membutuhkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).